PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
·
UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa
Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat
negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada
rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal
18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas
maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa
dasar pertimbangan.
1. Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai
fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya
aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati
II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati
II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas
dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah;
2. Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan
untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2. Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
4. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
6. Perpu
No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
·
PERUBAHAN PENERIAMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI
DAERAH
Perubahan Penerimaan Daerah
Secara
sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk
menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan
dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun
pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi
pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan
atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada
perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran
belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali
untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan,
terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat
keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan
APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD).
Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan
karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber
penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang
pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan
terkini.
Ada
beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan
terjadi, di antaranya:
1.
Target pendapatan dalam
APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika
sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka
itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif.
2.
Alasan penentuan target PAD
oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang
dilakukan agency yang dalam konteks
pendapatan adalah sebagai budget minimizer.
3.
Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD
Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran
yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P.
Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah,
selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
1.
Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah
“Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut
sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah,
restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan
asli daerah lainnya yang sah”.
2.
Sedangkan menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan asli
daerah Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah
,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam
pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.
3.
Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat
dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahan dan pembangunan
daerah sesuai dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam
mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). (Mamesa, 1995:30)
4.
Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu bahwa
pendapatan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber
dana pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan
sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah
menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli
daerah.
5.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah
yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan
asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)
·
PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana
pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk
suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk
menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan
ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Masalah
pokok dalam pembangunan ekonomi daerah terletak pada penekanan
kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang
bersangkutan, dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan dan
sumber daya fisik secara lokal.
Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu
proses yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru,
pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang
ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi
pasar-pasar baru, ilmu pengetahuan dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.
Tujuan
utama ekonomi daerah/regional adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis
peluang kerja untuk masyarakat daerah.
·
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Berikut
beberapa faktor utama penyebab terjadinya ketimpangn pembangunan ekonomi dalam
satu wilayah Negara :
·
Konsentrasi Kegiatan ekonomi, Konsentrasi
kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu merupakan salah satu faktor
yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah. Ekonomi
daerah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi tinggi cenderung tumbuh pesat.
Sedangkan daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah cenderung mempunyai tingkat
pembanguan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah.
·
Alokasi Investasi, Indikator
lain juga yang menunjukkan pola serupa adalah distribusi investasi (I)
langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri
(PMDN). Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar, bahwa
kurangnya I di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan
masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak adanya
kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur
.
·
Mobilitas antar Faktor Produksi yang Rendah antar Daerah ,
Kehadiran buruh migran kelas bawah adalah pertanda semakin majunya suatu
negara. Ini berlaku baik bagi migran legal dan ilegal. Ketika sebuah negara
semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi lebih
tinggi (teori Marxist: naik kelas). Fenomena “move up the ladder” ini
dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah.
Walaupun demikian lapisan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sebenarnya
lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” atau lapisan-lapisan
yang berada di atasnya.
·
Perbedaan SDA antar Provinsi , Dasar
pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di daerah yang kaya SDA
akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang
miskin SDA. Sebenarnya sampai dengan tingkat tertentu pendapat ini masih dapat
dikatakan, dengan catatan SDA dianggap sebagai modal awal untuk pembangunan.
Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi
yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai sebaliknya malah akan mengganggu
pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi
daerah sendiri.
·
Perbedaan Kondisi Demografis antar Provinsi, Kondisi
demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada yang disominasi oleh
sektor pertanian, ada yang didominiasi oleh sektor pariwisata, dan lain
sebagainya. Perbedaan kondisi demografis ini biasanya menyebabkan pembangunan
ekonomi tiap daerah berbeda-beda.
Kurang
Lancarnya Perdagangan antar Provinsi ,
Kurang lancarnya perdagangan antar daerah juga menyebabkan ketimpangan ekonomi
regional di Indonesia. Pada umumnya ketidaklancaran tersebut disebabkan karena
keterbatasan transportasi dan komunikasi.
·
PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Sebagaimana kita ketahui bahwa daerah Kalimantan Selatan
sebagaimana daerah Kalimantan umumnya yang merupakan salah satu pulau terbesar
yang ada di wilayah negara kita. Dengan jumlah penduduk yang mendiami wilayah
ini hanya sebesar 6% dari total penduduk Indonesia, maka akan berdampak pada
aktivitas ekonomi yang ada di wilayah ini.
Komoditas
yang menjadi unggulan untuk wilayah ini adalah sektor pertambangan dan galian, sub
sector perkebunan dan subsektor kehutanan. Ketiga sektor ini memberikan
sumbangan besar bagi pendapatan nasional.
Dilihat
dari infrastruktur transportasi, pelabuhan laut lebih mendominasi dibandingkan
dengan yang lainnya. Hal ini sangat wajar dengan kondisi geografis dari
Kalimantan yang lebih banyak rawa dibandingkan dengan daratannya yang
memungkinkan sektor pelabuhan laut dan lalulitas angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan lebih berkembang dibandingkan dengan transportasi darat.
Pembangunan jalan di pulau ini masih relative rendah bila
dibandingkan dengan luas wilayah pulau ini. Hal ini sangat signifikan sekali
dengan jumlah kendaraan yang berada di wilayah ini hanya sebesar 5,8% dari
jumlah kendaraan yang ada di Indonesia. Hal ini pula yang menyebabkan rendahnya
tingkat mobilitas dan tingginya biaya transportasi sehingga wilayah ini
kehilangan daya saingnya dalam menarik investasi.
Dan saat ini akses masyarakat Kalimantan terhadap air bersih,
hanya sebesar 44% yang dapat menikmati air bersih sedangkan sisanya belum
mendapatkan akses terhadap air bersih.
·
TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
1)
Teori Pembanguan Ekonomi Daerah
a.
Teori Basis Ekonomi
Menyatakan
bahwa faktor penetu utama pertumbuhan bahan ekonomi suatu daerah adalah
berhubungan langsung dengan permintaan akan barang dan jasa dari luar daerah.
b.
Teori Lokasi
Digunakan
untuk penentuan atau mengembangkan kawasan industri di suatu daerah. Inti
pemikiran ini didasarkan pada sifat yang rasional pengusaha/perusahaan yang
cenderung mencari keuntungan setinggi mungkin dengan biaya serendah mugkin.
c.
Teori Daya Tarik Industri
Faktor-faktor
daya tarik menurut Kotler dkk. (1997) antara lain:
•
NT tinggi per pekerja (produktivitas)
•
Industri-industri kaitan
•
Daya saing dimasa depan
•
Spesialisasi industri
•
Potensi X
•
Prospek bagi permintaan domestic
Faktor-faktor
penyumbang pada tarik menurut Kotler dkk. (1997) antara lain:
•
Faktor-faktor pasar
•
Faktor-faktor persaingan
•
Faktor-faktor keuangan dan ekonomi
•
Faktor-faktor T
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesiahttp://www.negarahukum.com/hukum/pendapatan-asli-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar