PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Kesadaran akan bahaya lingkungan dan
kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam
secara hati-hati.mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana yang akan
memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan.Pelestarian sumber daya alam
merupakan bagian dari pelestarian lingkungan.Pengelolaan sumber daya yang
mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang
baru.sejak manusia ada telah mulai melakukannya.manusia pemburu harus mencari
dan mengejar hewan buruannya.Perlunya pelestarian sumber daya alam pada
prinsipnya agar nilai sumber daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke
waktu.hal ini sejalan dengan bertambahnya waktu nilai sumber daya akan mengalami
penurunan sehingga kualitas lingkungan hidup akan mengalami
perubahan.Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti
keserasian dan keseimbangan lingkungan melainkan melestarikan daya dukung
lingkungan yang dapat menopang kehidupan.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang
terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan
untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu
SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui:
SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
MASALAH SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Sumberdaya
alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh
karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat
dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat terbatas,
oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komoditas harus
dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.
Sejalan
dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan
sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural
resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi
sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan
terpadu.
Namun
kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan sebagaimana uraian di
atas adalah jauh dari harapan, telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita,
yang ternyata persoalan pokok dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang
terjadi selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum dan Kebijakan atas
sumber Daya Alam tersebut.
Oleh karenanya dengan melihat kondisi di atas
Hukum Sumber Daya Alam sebagai bagian dari Hukum Tata Ruang dan Sumber Daya
Alam, di mana hal ini sebagai mata kuliah baru di lingkungan Fakultas Hukum
Universitas Widya Gama, yang pada dasarnya merupakan materi kuliah yang
mempelajari persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan atau tentang sumber
daya alam adalah menjadi hal yang penting untuk dipahami dan dipelajari guna
memahami persoalan-persoalan hukum yang muncul dan melingkupi sumber daya alam
di Indonesia.
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting
dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain
pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan,
terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis
dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah
diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya,
yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan
pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut
terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami
kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah
kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya
tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya
menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan
masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion)
dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas
maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di
negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Kebijakan
Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan
Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan
bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000,
Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan
nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan
program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Program itu mencakup :
- Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini
bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai
potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui
inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin
dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi
sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial,
nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di
setiap daerah.
- Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari
program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya
alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan
dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk
mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan.
Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari
kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan
eksploitatif
- Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program
ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang
rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
- Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini
bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat
hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan
berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat
hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan
konsisten.
- Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
DOMINASI SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Indonesia
adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber
mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat
ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara
ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2
eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG
terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas
alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia
berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia,
berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi
terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
1.
Sejarah
Investasi
dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era
kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri
tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial
Belanda hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah
kekuasaan yang sifatnya administratif belaka. Namun sekarang dominasi modal
asing telah meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan
pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing.
Pengurasan
sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah,
sedikit sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme
asing telah meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan,
kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan
mentah utama yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil
perkebunan dan hasil hutan.
Corak
Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri
utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas.
Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan
industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi
dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara maju.
2.
Kondisi Objektif
Mineral
dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin.
Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean
and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi
mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Minyak
dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah
kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008.
Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010.
Kehutanan
: Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal
III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin
sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai
dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010
sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan
luas 18,0 juta ha.
3.
Dominasi Asing
Total
luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar.
Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar
untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk
perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178 juta hektar. Sebagian besar
lahan dikontrol oleh perusahaan asing. Padahal luas daratan Indonesia 195 juta
hentar.
Investasi
di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan
investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT
Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh
asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai
perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan
dikuasai asing.
Sebanyak
100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan
diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.
4.
Pengambil-alihan
Teritorial
Di
Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB
dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu
wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih
luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para
bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin
tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha
Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun
produksi.
Di
Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar,
HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar, setara dengan 57 persen luas
daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang jumlahnya sangat besar,
sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada ratusan perusahaan
raksasa.
Kalimantan
Timur diperkirakan seluruh wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah
dibagi-bagikan kepada modal besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha,
Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7
juta (data MP3EI), belum termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah
satu kontributor terbesar pendapatan migas negara.
Di
Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas pulau madura sendiri, yang
diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing
lainnya.
5.
Regulasi Nasional
Pemerintah
juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU ini
merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT, dan FTAs. UU ini sejalan dengan
kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah
UU ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai
strategi untuk membuka semua sektor ekonomi strategis bagi Investasi asing,
mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain
itu pemerintah telah melahirkan berbagai UU dalam rangka memfasilitasi
investasi luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU perbankan, Migas, UU Minerba,
UU sumber daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU tersebut ditujukan dalam
rangka memfasilitasi investasi asing seluruh sektor stratgis di Indonesia.
Proses
pembuatan UU Penanaman Modal, Daftar Negtif Investasi (DNI) dilakukan dibawah
perintah IMF, World Bank dan Asian Development Bank. Semua UU yang berkaitan
dengan investasi dan perdagangan di Indonesia dibuat diatas perintah dari
institusi keuangan global dan negara-negara maju.
Dominasi
Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua
kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta.
Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada
sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan
pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan
negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41.
Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset
perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola
oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa
Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di
atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di
Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada
badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari
hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang
kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar
pajak dan iuran bukan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar