EKONOMI KOPERASI
PERANAN KOPERASI DI DALAM PEMBANGUNAN
![]() |
ANGGOTA KELOMPOK
ANGGA WIDYANUGROHO
BIMO DWI NUGROHO
CHYNTHIA AYUDIARTHA
MUCHTAR RIADY GAFFAR
MUHAMMAD FAISAL AFRIAZHI
MUTIA NADHILA
SYIFA ZAHARTIKA
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB XXVIII
PERANAN KOPERASI DIDALAM PEMBANGUNAN
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Peranan Koperasi di dalam
ekonomi terletak pada hasil yang dicapai yang dapat dirasakan kemanfaatannya
baik oleh anggota maupun lingkungannya. Kemanfaatan yang diperoleh tersebut,
dapat kemanfaatan yang berwujud seperti pembagian sisa hasil usaha, harga yang
menguntungkan maupun tidak berwujud seperti pendidikan-pendidikan,
latihan-latihan dan juga kemanfaatan bersama seperti : pembangunan jembatan,
gedung sekolah dan sebagainya.
Penjelasan
peranan Koperasi di dalam Pembangunan menguraikan tentang berbagai peranan
Koperasi yang mampu mendorong Pembangunan di Indonesia, baik dilihat secara
keseluruhan maupun sebagian-sebagian. Dibagian' lain, akan dicoba untuk
diuraikan masa depan Koperasi sebagai idea yang berkembang dan dikembangkan
dengan berbagai langkah pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Gerakan
Koperasi sendiri pada masa kini.
1. Pertumbuhan Koperasi di Indonesia
Seperti
yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu, sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu sebelum Kemerdekaan sampai dengan
1966 dan; sejak 1966 sampai sekarang.
Pada
tahun 1966 dan sebelumnya Koperasi di Indonesia menghadapi 3 masalah pokok
yaitu:
-
Kebijaksanaan Pemerintah yang tidak tetap (krisis kebijaksanaan).
-
Tidak ada Pimpinan Koperasi yang mampu dan berpengaruh (krisis
kepemimpinan).
-
Hilangnya kepercayaan masyarakat pada Koperasi (krisis kepercayaan).
Untuk dapat mengatasi masalah-masalah tersebut
diatas, kebijaksanaan Pemerintah meliputi :
-
Penciptaan iklim yang dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan
Koperasi.
-
Perbaikan organisasi Manajemen Koperasi.
-
Penyediaan modal bagi Koperasi dengan memberikan
jaminan lewat Lembaga Jaminan Kredit Koperasi.
baik.
TABEL PERKEMBANGAN KOPERASI DAN ANGGOTA * ]
|
NOMOR
|
TAHUN
|
KOPERASI
|
ANGGOTA
|
|
1.
|
1968
|
8.381
|
1.509.406
|
|
2.
|
1969
|
13.949
|
2.723.056
|
|
3.
|
1970
|
16.263
|
2.931.340
|
|
4.
|
1971
|
16.755
|
2.750.193
|
|
5.
|
1972
|
18.054
|
2.791.076
|
|
6.
|
1973
|
19.795
|
2.973.555
|
|
7.
|
1974
|
22.980
|
4.790.273
|
8.
1975
9.
1976
10 1977
*) Data Direktorat Jenderal
Koperasi
2. Perkembangan Pendekatan
Pembinaan oleh Pemerintah
Pembinaan
Koperasi oleh Pemerintah, disesuaikan dengan tingkat-tingkat perkembangan
Koperasi. Untuk itu, dari 1966 sampai dengan 1975 ada (3) phase, bila dilihat
dari perkembangan pembinaan Koperasinya tiap-tiap phase, pendekatan dan titik
berat pembinaannya berbeda antara yang satu dengan lainnya. Adapun phase-phase
tersebut adalah sebagai berikut
1) Phase mempertahankan hidup (survival)
Yaitu
phase pembinaan dimana Koperasi dibina agar dapat hidup agar kelangsungan hidupnya
terjamin.
2) Phase rehabilitasi
Yaitu phase
pembinaan dimana Koperasi-Koperasi yang hidup di rehabilitasikan agar dalam
kehidupannya mempunyai landasan berpijak yang cukup kuat.
3)
Phase
konsolidasi
Yaitu phase pembinaan dimana
Koperasi-Koperasi yang ada diarahkan pada kehidupan
Koperasi
yang sesuai dengan sendi-sendi dasarnya.
Dilihat dari
segi pembinaan, maka titik berat pembinaan pada phase mempertahankan hidup
adalah memberikan landasan hukum yang cukup kuat dan mantap bagi Koperasi.
Untuk itu, pada phase mempertahankan hidup ini diundangkan Undang-Undang Nomor
12/1967, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Pada phase
Rehabilitasi, titik berat pembinaan perkoperasian di tekankan pada peningkatan
ketrampilan dan penetapan- landasan organisasi dan usaha yang kuat. Oleh sebab
itu pada - phase ini Pemerintah mendirikan Pusat-Pusat Pendidikan Koperasi,
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan memperkenalkan BUUD/KUD sebagai sumber
kekuatan landasan organisasi Koperasi.
Pada phase
Konsolidasi, titik berat pembinaan Pemerintah adalah untuk memberikan
keseimbangan antara aspek usaha dan aspek ideal dari Koperasi untuk dapat
menjadi Koperasi yang utuh, sebagai Koperasi yang benar dan bermanfaat baik
bagi anggota maupun lingkungannya.
3. Hubungan Koperasi dengan Pembangunan
Tujuan
Pembangunan pada hakekatnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal yaitu :
a.
Untuk meningkatkan produksi.
b.
Untuk membuka kesempatan kerja.
c.
Untuk menaikkan dan meratakan pendapatan.
Untuk dapat
mencapai tujuan tersebut, dapat dipergunakan berbagai alat antara lain
Koperasi. Koperasi sebagai organisasi ekonomi dapat berfungsi untuk menaikkan
produksi seperti (Koperasi-Koperasi Koperasi yang bergerak dibidang produksi),
untuk membuka kesempatan kerja meliputi (Koperasi-Koperasi baru dan yang
berkembang), dan pula dapat bertindak sebagai slat untuk menaikkan pendapatan
dan meratakan pendapatannya. Untuk itu dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
|
NOMOR
|
TAHUN
|
SIMPANAN
|
S.H.U
|
|
1.
|
1968
|
259.917.254,-
|
-
|
|
2.
|
1969
|
1.648.869.265,-
|
-
|
|
3.
|
1970
|
3.276.282.360,-
|
-
|
|
4.
|
1971
|
4.678.789.146,-
|
-
|
|
5.
|
1972
|
4.977.396.819,-
|
812.548.935,-
|
|
6.
|
1973
|
6.788.187.400,-
|
1.183.975.159,-
|
|
7.
|
1974
|
8.766.609.309,-
|
1.700.011.736,-
|
8.
1975
9.
1976
10 1977
*) Data Direktorat Jenderal
Koperasi
Dari tabel jumlah anggota, simpanan dan S.H.U. diatas
kelihatan bahwa jumlah Koperasi selalu bertambah dari tahun-ketahun. Ini
berarti bahwa Koperasi sebagai organisasi orang-orang dirasakan kemanfaatannya.
Dan perkembangan ini berarti pula bahwa Koperasi dapat pula menampung tenaga
kerja baru.
Bila memperhatikan sisa basil usahanya, kelihatan pula bahwa
Koperasi di Indonesia mampu menambah pendapatan anggota, sebab pada dasarnya
sisa hasil usaha itu dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jasanya.
4. Koperasi Sebagai Alat Untuk
Menaikkan Produksi
Seperti yang
telah diuraikan. pada bab : Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang produksi
usahanya antara lain adalah memperoleh harga layak bagi hasil produksinya dan
juga untuk menaikkan produktivitasnya.
Kenaikan
produksi yang dilakukan oleh Koperasi semata-mata didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan efisiensi dan keuntungan yang dapat diperoleh oleh
anggota yang bersangkutan dan. masyarakat dilingkungan kerjanya. Apabila
kenaikan. produksi tersebut tidak diikuti oleh kenaikan harga atas hasil
produksi tersebut, pada. hakekatnya Koperasi tidak memperoleh kemanfaatan dari
kenaikan tersebut.
Di dalam usaha untuk
menaikkan produksi, Koperasi dapat bertindak sebagai berikut :
a.
Memberikan pendidikan, latihan, penyuluhan tentang tata
cara menanam dan memelihara tanaman yang baik. Koperasi dapat meminta bantuan
dari berbagai, Dinas yang bertanggung jawab untuk itu, seperti Dinas Pertanian,
Dinas Perkebunan, dan sebagainya.
b.
Mencari benih atau bibit yang mempunyai daya hasil yang
tinggi (seperti bibit unggul : PB. S; PB. 8, PB. 26, si ampat untuk padi,
jagung metro, kedele orba, dan sebagainya).
c.
Bertindak sebagai pengecer berbagai pupuk dan
obat-obatan yang diperlukan untuk dapat berhasilnya produksi tanaman yang
bersangkutan.
d.
Memberikan penerangan, penyuluhan dan latihan-latihan
tentang tata cara mempergunakan pupuk maupun memberantas hama.
e.
Koperasi dapat memberikan kredit produksi kepada
petani. Ini artinya ialah apabila petani untuk memprodusir tidak mempunyai
modal, Koperasi dapat memberi, pinjaman modal untuk itu.
f.
Koperasi dapat pula melakukan penelitian-penelitian
maupun penyelidikan-penyelidikan dalam rangka menaikkan hasil produksi atas
usahanya.
Tindakan-tindakan
tersebut diatas dapat dilakukan oleh Koperasi, baik sebagai pelengkap atas
kegiatan-kegiatannya maupun sebagai tindakan komersil yang diusahakan berdiri
sendiri.
Sebagai
contoh, penjualan pupuk dan obat-obatan dapat dilakukan bersamaan dengan
pembagian penerangan dan penyuluhan penggunaannya, tetapi dapat pula dilakukan
secara terpisah dan memperoleh upah untuk itu.
5. Koperasi Sebagai Alat Untuk
Membuka Kesempatan Kerja
Koperasi
sebagai usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi, selalu membutuhkan
tenaga kerja. Jumlah kebutuhan tenaga tersebut sesuai dengan tingkat
perkembangan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Di dalam
usahanya, ada beberapa ketrampilan khusus yang diperlukan oleh Koperasi yaitu :
Manager yang bertanggung jawab atas berhasilnya usaha. Juru Buku yang
bertanggung jawab atas pembukuan Koperasi dan masinis yaitu orang-orang yang
diserahi tanggung jawab untuk mesin-mesin. Disamping tenaga-tenaga tersebut,
masih diperlukan pula tenaga-tenaga lain seperti Juru Gudang, Juru Toko, Juru
Kios, Tukang Timbang, bagian arsip, dan sebagainya. Kian besar organisasinya
maka makin banyak pula tenaga yang dibutuhkan.
Atas dasar
berbagai jenis usaha Koperasi yang ada, maka' diperlukan pula tenaga-tenaga
yang trampil dan ahli di bidang-bidang yang terspesialisasikan. Ada kebutuhan
tenaga ahli perikanan, ahli karet, ahli pertekstilan, ahli produksi, dan
sebagainya.
Kesempatan
kerja pada Koperasi. Koperasi ini selain tergantung dari besarnya usaha, juga
dari kontinuitas usahanya.
6. Koperasi Sebagai Alat Untuk
Menaikkan dan Meratakan Pendapatan
Berbeda
dengan jenis badan usaha yang lain, seperti yang telah diuraikan didepan,
Koperasi membagi sisa hasil usahanya atas dasar jasa masing-masing anggota. Ini
berarti bahwa anggota yang berjasa terhadap Koperasinya akan naik jumlah
pendapatannya. Disamping itu,
didalam
usahanya untuk menaikkan pendapatan, sistim pembagian pendapatan Koperasi
memungkinkan meratakan pendapatan tersebut kepada anggota yang lain dan
masyarakat di lingkungan kerjanya.
Di dalam
meratakan pendapatan ini, akan tercermin dari dana yang terkumpul pada dana
Sosial dan Pembangunan Daerah kerja, sebab penggunaan dana tersebut adalah
membangun daerah tersebut.
PERKEMBANGAN KOPERASI DAN DANA YANG TERK UMPUL
SEJAK 1970
|
NOMOR
|
TAHUN
|
KOPERASI
|
DANA
|
KETERANGAN
|
|
1.
|
1970
|
46.263
|
1.674.708.545
|
|
|
2.
|
1971
|
16.755
|
1.687.585.772
|
|
|
3.
|
1972
|
18.054
|
779.008.848
|
|
|
4.
|
1973
|
19.795
|
1.033.497.926
|
|
|
5.
|
1974
|
22.980
|
840.683.346
|
|
6.
1975
7.
1976
8.
1977
7. Koperasi Pada Dewasa Ini
Pada
pembinaan Koperasi diatas telah dijelaskan bahwa untuk memperkokoh struktur
organisasi telah dikembangkan sistim BUUD dan KUD. Dengan dikembangkannya BUUD
dan KUD tersebut maka untuk tahun-tahun yang akan datang seluruh Koperasi yang
ada akan dilakukan penambahan pembinaan seperti pada BUUD dan KUD. Perbedaan
pembinaan BUUD darn KUD dengan pembinaan terhadap Koperasi-Koperasi sebelum
dikembangkannya BUUD dan KUD adalah sebagai berikut :
-
Untuk membina dan mengembangkan Koperasi dilakukan
secara terkoordinasikan antara berbagai Instansi yang ditugaskan untuk ikut
serta membina Koperasi.
-
Koperasi didirikan harus atas dasar suatu landasan yang
memungkinkan untuk dapat berkembang lebih besar secara terus menerus dan mampu
berdiri sendiri.
-
Untuk ini dasar pertimbangan potensi ekonomi daerah
kerjanya merupakan pertimbangan pokok.
-
Mengadakan perbedaan yang tegas antara aspek pembuat kebijakan.
1.
Peranan Koperasi di dalam pembangunan itu, apa saja ?
Jawaban
:
Koperasi
Sebagai Alat Untuk Menaikkan Produksi
Koperasi
Sebagai Alat Untuk Membuka Kesempatan Kerja
Koperasi
Sebagai Alat Untuk Menaikkan dan Meratakan Pendapatan
2.
Sebutkan tahap-tahap pertumbuhan Koperasi di Indonesia sejak tahun 1965
!
Pada
zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak
17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai
landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama
undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun
1965. Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan
koperasi yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan
rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang
yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan
Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi
dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No.
25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
3.
Uraikan apa saja tindakan Pemerintah pada phase konsilidasi !
Pada
phase Konsolidasi, titik berat pembinaan Pemerintah adalah untuk memberikan
keseimbangan antara aspek usaha dan aspek ideal dari Koperasi untuk dapat
menjadi Koperasi yang utuh, sebagai Koperasi yang benar dan bermanfaat baik
bagi anggota maupun lingkungannya
4.
Apa saja ciri-ciri Koperasi pada dewasa ini ?
A. Koperasi adalah lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu yang diperlukan oleh masyarakat.
Kegiatan usaha
dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau
kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain
B.
Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.
Rasa memilki ini dinilai telah
menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai
kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan
anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
C.
Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.
Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan
anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat
koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik
D. Koperasi adalah kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal.
Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan
anggotanya.
E. Semua kegiatan di dalam
koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong
Berdasarkan persamaan derajat, hak, dan
kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
F. Segala kegiatan di dalam
koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota.
Bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau
campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi
