DAFTAR
NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS
Dampak
globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat
pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam
berinvestasi (bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar
pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima
dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di
seluruh dunia.
Maka
dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan standar akuntansi
dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk
IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula
International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing
Intrepretation Committee (SIC).
1. Korea Selatan
Korea Selatan
(Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia.
Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor
Negara ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka
menempayi urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota
G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah
satu anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang
tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya
diterapkan pada perusahaan go public, tetapi juga diterapkan pada
perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut oleh Korsel sendiri adalah hukum
kode ( Eropa Continental).
2. Meksiko
Meksiko
merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini
dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang
cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor
perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para
perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan
sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB
tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang
dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.
3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini
adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini
merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun Negara ini
memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi
nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang
tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya
Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber
dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati”
dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih
panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih
panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada
juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris
dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi
dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
Hubungan Penerapan IFRS
Dengan Hukum Yang Dianut
Hukum
Kode : Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di
negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan
cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur.
Hukum
Umum : Hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha
untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi
menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi
professional sektor swasta.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan
sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya
berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal
yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara
tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di
Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang
tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar