Sabtu, 16 April 2016

TUGAS 5SS Perekonomian Indonesia (Pengelolaan SDA)


PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Kesadaran akan bahaya lingkungan dan kelangkaannya telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara hati-hati.mereka menyadari hanya perencanaan yang bijaksana yang akan memungkinkan manusia dapat menikmati kemajuan.Pelestarian sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan.Pengelolaan sumber daya yang mengarah pada pelestarian lingkungan sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru.sejak manusia ada telah mulai melakukannya.manusia pemburu harus mencari dan mengejar hewan buruannya.Perlunya pelestarian sumber daya alam pada prinsipnya agar nilai sumber daya itu bisa relatif tetap dari waktu ke waktu.hal ini sejalan dengan bertambahnya waktu nilai sumber daya akan mengalami penurunan sehingga kualitas lingkungan hidup akan mengalami perubahan.Pelestarian dalam pengelolaan sumber daya alam di sini bukan berarti keserasian dan keseimbangan lingkungan melainkan melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang kehidupan.

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui:

SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.

MASALAH SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Sumberdaya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.
Namun kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan sebagaimana  uraian di atas adalah jauh dari harapan, telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita, yang ternyata persoalan pokok dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang terjadi  selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut.
Oleh karenanya dengan melihat kondisi di atas Hukum Sumber Daya Alam sebagai bagian dari Hukum Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, di mana hal ini sebagai mata kuliah baru di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama, yang pada dasarnya merupakan materi kuliah yang mempelajari persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan atau tentang sumber daya alam adalah menjadi hal yang penting untuk dipahami dan dipelajari guna memahami persoalan-persoalan hukum yang muncul dan melingkupi sumber daya alam di Indonesia.
            Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.

KEBIJAKAN SUMBER DAYA ALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
  • Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  • Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
  • Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  • Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum,  perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan  pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan  berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  • Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,  pelaksanaan sampai pengawasan.

DOMINASI SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
1.     Sejarah
Investasi dalam rangka memburu bahan mentah telah berlangsung sejak lama, sejak era kolonialisme Eropa tahun 1600-an. Seiring pejalanan waktu investasi luar negeri tersebut semakin meluas dan intensif. Hingga tahun 1870-an kekuasaan Kolonial Belanda hanya meliputi Jawa dan Sumatra. Wilayah-wilayah lain hanyalah kekuasaan yang sifatnya administratif belaka. Namun sekarang dominasi modal asing telah meliputi seluruh wilayah Nusantara hingga ke pulau terluar dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan modal asing.
Pengurasan sumber daya alam pada era kolonial hanya meliputi hasil perkebunan, timah, sedikit sumber migas, namun saat ini pengerukan yang dilakukan kapitalisme asing telah meliputi seluruh sector, tambang, minyak, gas, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertanian, perbankan, keuangan dan perdagangan. Bahan mentah utama yang diburu adalah minyak, gas, mineral, batubara, hasil perkebunan dan hasil hutan.
Corak Investasi di Indonesia saat ini bercirikan investasi kolonial, dengan tiga ciri utama yaitu ; Pertama, investasi menguasai tanah dalam skala yang sangat luas. Kedua, Investasi hanya berorientasi mencari raw material untuk kebutuhan industri di negara negara maju. Ketiga, seluruh keuntungan atas investasi dilarikan ke luar negeri dan ditempatkan di lembaga keuangan negara negara maju.
2.     Kondisi Objektif
Mineral dan Batubara : Sejauh ini jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin. Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah atau non clean and clear, yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Minyak dan Gas : Sebanyak sejak 2002 hingga 2011, terdapat 287 wilayah kerja migas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data BP Migas tahun 2007 wilayah kerja migas hanya 169 unit, 200 unit wilayah kerja migas pada 2008. Selanjutnya, bertambah lagi menjadi 228 pada 2009 dan 245 pada 2010.
Kehutanan : Jumlah pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH) saja sampai dengan kuartal III/2011 mencapai 22,9 juta hektare dengan jumlah pengusaha pemegang izin sebanyak 286 unit. Kini HPH disebut dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan alam. Pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) sampai dengan kuartal III/2011 sebanyak 244 unit dengan luas 9,9 juta ha. Sejak 2010 sampai dengan saat ini, terdapat permohonan izin HTI sebanyak 315 unit dengan luas 18,0 juta ha.
3.     Dominasi Asing
Total luas tanah/lahan di Indonesia dibawah penguasaan perusahaan-perusahaan besar. Sekitar 42 juta hektar untuk pertambangan mineral dan batubara, 95 juta hektar untuk minyak dan gas, 32 juta hektar untuk kehutanan, 9 juta hektar untuk perkebunan sawit. Luas keseluruhan mencapai 178 juta hektar. Sebagian besar lahan dikontrol oleh perusahaan asing. Padahal luas daratan Indonesia 195 juta hentar.
Investasi di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing. Sedikitnya 95% kegiatan investasi mineral dikuasai dua perusahaan AS yaitu PT Freeport Mc Moran, dan PT Newmont Corporation. Sebanyak 85% ekplotasi minyak dan gas dikuasasi oleh asing, 48% migas dikuasai Chevron. Sebanyak 75-80% ekploitasi batubara dikuasai perusahaan asing. 65%-70 % perkebunan dikuasai asing. Sebanyak 65% perbankkan dikuasai asing.
Sebanyak 100 persen mineral diekspor, 85 persen gas diekspor, 75 persen hasil perkebunan diekspor, untuk kebutuhan industri negara-negara maju.
4.     Pengambil-alihan Teritorial
Di Nusa Tenggara Barat PT. Newmont Nusa Tenggara menguasai 50 persen wilayah NTB dengan luas kontrak seluas 1,27 juta hektar. Di Pulau Sumbawa salah satu wilayah NTB Newmont menguasai 770 ribu hektar, setara dengan 50 persen lebih luas wilayah daratan pulau sumbawa seluas 1,4 juta hektar. Sementara para bupati/walikota di tiga 5 kabupaten/kota di Pulau Sumbawa terus memberi ijin tambang diatas lahan-lahan yang tersisa. Saat ini lebih dari 150 Izin Usaha Pertambangan yg beroperasi di NTB baik yang sedang melakukan eksplorasi maupun produksi.
Di Papua, Kontrak Karya (KK) Freeport seluas 2,6 juta hektar, HPH 15 juta Hektar, HTI 1,5 juta hektar, Perkebunan 5,4 juta hektar, setara dengan 57 persen luas daratan Papua. Belum termasuk kontak migas yang jumlahnya sangat besar, sehingga diperkirakan Papau telah habis dibagi kepada ratusan perusahaan raksasa.
Kalimantan Timur diperkirakan seluruh wilayah daratannya seluas 19,8 juta hektar telah dibagi-bagikan kepada modal besar. Ijin tambang mineral dan batubara 5 juta ha, Perkebunan 2,4 juta hektar, ijin hutan HPH, HTI, HTR dan lainnya mencapai 9,7 juta (data MP3EI), belum termasuk kontrak migas, dimana Kaltim adalah salah satu kontributor terbesar pendapatan migas negara.
Di Madura, luas kontrak migas sudah melebihi luas pulau madura sendiri, yang diserahkan pemerintah kepada Petronas, Huski Oil, Santos, dan perusahaan asing lainnya.
5.     Regulasi Nasional
Pemerintah juga telah mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU ini merupakan adopsi prinsip dasar dari WTO, BIT, dan FTAs. UU ini sejalan dengan kepentingan perusahaan multinasional.
Dibawah UU ini pemerintah telah mengeluarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai strategi untuk membuka semua sektor ekonomi strategis bagi Investasi asing, mulai dari air, energy, pangan, keuangan.
Selain itu pemerintah telah melahirkan berbagai UU dalam rangka memfasilitasi investasi luar negeri yaitu UU Bank Indonesia, UU perbankan, Migas, UU Minerba, UU sumber daya air, UU kehutanan. Keseluruhan UU tersebut ditujukan dalam rangka memfasilitasi investasi asing seluruh sektor stratgis di Indonesia.
Proses pembuatan UU Penanaman Modal, Daftar Negtif Investasi (DNI) dilakukan dibawah perintah IMF, World Bank dan Asian Development Bank. Semua UU yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan di Indonesia dibuat diatas perintah dari institusi keuangan global dan negara-negara maju.
Dominasi Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
 Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh  badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.



Selasa, 29 Maret 2016

TUGAS 4SS PEREKONOMIAN INDONESIA


PASAR MONOPOLISTIK







1.      PENGERTIAN

Pasar persaingan monopolistik adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak.
Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Atau dengan istilah lain bahwa Pasar persaingan monopolistik adalah pasar yang terjadi bila dalam suatu pasar terdapat banyak produsen, tetapi ada diferensiasi produk (perbedaan merk, bungkus, dan sebagainya) di antara produk-produk yang dihasilkan oleh masing-masing produsen.
Jadi, model pasar persaingan monopolistik pada dasarnya sama dengan model pasar persaingan sempurna, hanya saja dalam pasar monopolistik diperkenalkan adanya diferensiasi produk, sehingga produk yang dijual bersifat heterogen (beragam).
Istilah diferensiasi produk di sini ditentukan secara riil dua barang yang tidak berbeda, namun dapat dianggap berbeda oleh konsumen.
Pasar ini juga mengakui adanya kekuasaan monopoli tertentu yang timbul dari penggunaan merk dan tanda dagang yang berbeda. Contoh produknya adalah:makanan ringan (snack), pulpen, buku.






2.      CIRI-CIRI PASAR MONOPOLISTIK

a)      Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.

b)       Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan     minyak goreng.

c)      Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.

d)      Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.

e)      Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.

f)       Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.



3.      KELEBIHAN PASAR MONOPOLISTIK

1.      Penjual tidak sebanyak pasar persaingan sempurna.

2.      Produsen terpacu untuk berkreativitas.

3.      Pembeli tidak mudah berpindah dari produk yang dipakai selama ini.



4.      KELEMAHAN PASAR MONOPOLISTIK
1.   Biaya mahal untuk ke pasar monopolistik karena untuk masuk
      pangsa pasar tertentu dibutuhkan riset dan pengembangan produk.
2.
   Persaingan sangat berat karena pasar biasanya didominasi.









5.  CONTOH PASAR MONOPOLISTIK

a. Sabun Detergen - Daia Putih

                Spesifikasi : Ramah lingkungan dan lembut di tangan



b. Sabun Detergen - Easy

                Spesifikasi : Meringankan proses pencucian dan penghilangan noda



Dari contoh diatas, dapat dilihat bahwa sebenarnya produk yang mereka jual adalah sama, yaitu sabun detergen. Namun setiap produsen telah melakukan diferensiasi terhadap sepsifikasi produk masing-masing.



















https://andikaas.wordpress.com/2011/06/06/ciri-ciri-persaingan-pasar-sempurnapasar-monopoli-pasar-monopolistis-pasar-oligopoli/



http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-pasar-monopolistik-ciri-ciri-contohnya.html

http://billyandrianto.blogspot.co.id/2011/02/kelebihan-dan-kelemahan-pasar.html


Senin, 28 Maret 2016

TUGAS 3SS PEREKONOMIAN INDONESIA



PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

1.     PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1.      PENGERTIAN
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar. Atau dapat pula diartikan bahwa pasar persaingan sempurna adalah pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak, sehingga tidak ada satu pun penjual atau pembeli yang bisa mempengaruhi harga.

2.      CIRI-CIRI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1.      Perusahaan adalah price taker
Price taker atau Pengambil harga artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan di dalam pasar tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan pembeli dan keseluruhan penjual.
2.      Tiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan rugi,dan ingin meninggalkan industri tersebut,maka langkah ini dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di industri itu,produsen dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya.
3.      Menghasilkan barang homogen
Maksudnya adalah tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang-barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sehingga barang-barang ini tidak mudah dibeda-bedakan. Karenanya,pembeli tidak dapat membedakan manakah produksi dari perusahaan A dan manakah produksi dari perusahaan B.
4.      Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna ini dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Tapi dimisalkan juga kalau mereka memiliki pengetahuan yang sama mengenai keadaan pasar,yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Dampaknya,para produsen tidak bisa menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

3.      KELEBIHAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1.      Mampu mendorong efisiensi dalam produksi. Dengan jumlah produsen atau penjual yang banyak, maka produsen akan berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu barnag yang dijualanya.
2.      Tidak memerlukan iklan. Dengan sifat homogen di pasar persaingan sempurna, maka pemasangan iklan sama sekali tidak dibutuhkan karena jenis barang yang di perjual-belikan sama.
3.      Pembeli dan penjual bebas bertindak. Produsen dan konsumen memiliki kebebasan dalam keluar masuk pasar. Bagi produsen yang memiliki modal untuk menjual produknya dapat memasuki pasar. Bagi produsen yang merasa rugi dapat segera keluar dari pasar. Dan konsumen memiliki kebebasan untuk membeli barang di pasar kapanpun.
4.      Informasi tentang pasar telah diketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya juga tidak menghasilkan apa-apa, karena jumlah saingan sangat tidak terbatas.

4.      KELEMAHAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1.      Tidak ada dana untuk penelitian dan pengembangan produk.
Karena laba yang di peroleh produsen atau penjual dalam pasar ini bersifat normal atau secukupnya sehingga produsen atau penjual tidak mampu menyisihkan dana untuk melakukan penelitian dan pengembangan produk. Dengan demikian, inovasi akan berjalan dengan lambat.
2.      Terbatasnya kebebasan memilih bagi pembeli.
Dengan jenis barang yang dijual hanya satu, membuat konsumen tidak bisa memilih barang sesuai selera dan tingkat pendapatan mereka masing-masing.
3.      Pekerja menerima upah dan gaji rendah





Kamis, 17 Maret 2016

TUGAS_2SS_PEREKONOMIAN INDONESIA


SIAPKAH PEREKONOMIAN INDONESIA MENGHADAPI MEA



Negara-negara di ASEAN sudah memulai babak baru dengan di terapkannya ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tanggal 31 Desember 2015 kemarin. Apakah Indonesia sudah siap? MEA sendiri merupakan kesepakatan yang di bangun dari 10 negara anggota ASEAN. Tujuan MEA tersebut untuk meningkatkan perekonomian kawasan dengan meningkatkan daya saing di kancah internasional agar ekonomi tumbuh dengan merata dan juga meningkatkan taraf hidup masyarakat dan yang terpenting untuk mengurangi kemiskinan yang kebanyakan di alami oleh Negara-negara berkembang seperti di negera ASEAN ini.

MEA adalah visi ASEAN 2020, untuk melakukan integrasi terhadap Negara-negara ASEAN dengan pasar tunggal atau produksi bersama. Ada beberapa konsep MEA, yaitu:

1.      ASEAN Economic Community

2.      ASEAN Political Security Community

3.      ASEAN Social-culture Community

Ke 3 hal tersebut akan di realisasikan secara bertahap. Untuk langkah pertama yang akan di realisasikan adalah MEA pada 2015 ada 5 hal, yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus bebas modal, dan arus bebas tenaga kerja terampil. Dalam pelaksanaannya, ngera-negara ASEAN harus memegan teguh prinsip-prinsip pasar terbuka dan ekonomi yang di gerakan oleh pasar. Konsekuensi di adakannya MEA adalah liberalisasi perdagangan barang, jasa, dan tenaga kerja tanpa hambatan tarif dan non-tarif.

Kesiapan Indonesia dalam menghadapi AEC 2015 ada diantara PELUANG (opportunities) dan ANCAMAN (threat). Siap tidak siap tidak perlu diperdebatkan lagi karena AEC sudah jadi keputusan & ketetapan politik yang harus dihadapi negara-negara ASEAN. Dilihat dari beberapa data tentang kondisi Indonesia dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia kalah dalam banyak hal. Indonesia kalah oleh Thailand dan Philipina, apalagi Brunei, Malaysia, dan Singapura. Masih tertinggal jauh. Indonesia hanya menang pada luas negara yang begitu besar, jumlah penduduk yang banyak, dan sumberdaya yang melimpah.   

Begitu AEC berlaku akhir 2015 Indonesia akan diserbu barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil negara ASEAN lainnya. Serbuan barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil negara ASEAN lainnya akan menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Atau sebaliknya Indonesia yang menyerbu negara ASEAN lainnya dengan barang, jasa, investasi & tenaga kerja terampil? Tentunya semua kembali kepada kemauan kita. Seharusnya semua elemen bangsa mulai berbenah untuk berperang pada AEC 2015.   

Pemerintah, swasta, rakyat harus bahu membahu mewujudkan Indonesia yang mandiri bebas dari segala bentuk penjajahan di bidang apapun. Indonesia yang mandiri dan bebas dari segala bentuk penjajahan dalam bidang apapun terutama untuk saat ini di bidang ekonomi. Kita harus mengubah mindset konsumtif menjadi produktif sehingga kita bisa mengurangi pengeluaran dan memperbesar pemasukan negara. Kita harus meningkatkan Competitive Advantage yang menarik konsumen akan produk kita karena kualitas terjamin & harga yang terjangkau.   

Diversifikasi peningkatan nilai tambah dari bahan baku sumber daya alam yang melimpah menjadi produk jadi yang berorientasi ekspor. Kita harus tingkatkan daya saing SDM karena kunci kemajuan bangsa bukan dari kekayaan alamnya melainkan SDM yang ada di dalamnya. Mempersiapkan lulusan perguruan tinggi kita agar mampu berkompetisi dengan SDM lulusan universitas negara ASEAN.

Pada era semua profesi harus memiliki sertifikasi tingkat ASEAN dan tiap tenaga profesional harus punya semangat bersaing yang tinggi. Mengubah mindset pegawai jadi entrepreneur sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru yang dapat menciptakan lapangan kerja. Pengusaha-pengusaha baru yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia secara mandiri sehingga tidak bergantung produk negara lain. Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya tanggungjawab pemerintah semata akan tetapi merupakan tanggungjawab seluruh elemen bangsa. Sudah saatnya semua bersatu saling bahu membahu berjuang memajukan bangsa sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.   

Persoalan mendasar Indonesia menghadapi MEA adalah:

1.      Tingginya jumlah pengangguran terselubung

2.      Rendahnya wirausahawan baru untuk memperluas kesempatan kerja

3.      Pekerja Indonesia didominasi oleh pekerja yang tidak terdidik menyebabkan produktivitas mereka rendah

4.      Meningkatnya pengangguran tenaga kerja terdidik, akibat banyaknya lulusan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.

5.      Timpangnya produktivitas tenaga kerja antar sector ekonomi

6.      Sector informal mendominasi lapangan pekerjaan, dimana sector ini belum mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah

7.      Tuntutan akan upah minimum, tenaga kontrak, jaminan sosial ketenagakerjaan.

8.      Masalah TKI yang tersebar di luar negeri

9.      Ada 40juta pengangguran di Indonesia, terjadi karena lulusan yang tidak bersaing di dunia kerja.

Jika Indonesia mampu mengantisipasi, pengaruh liberalisasi akan mengarah pada efisiensi pasar jasa. Dampaknya adalah pilihan bagi konsumen meningkat, produktivitas meningkat, serta persaingan yang lebih sehat di dorong. Pencapaian MEA dilakukan melalui empat tahapan strategis, meliputi : pencapaian pasar tunggal dan kesatuan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi yang merata dan terintegrasi dengan perekonomian global. Menghadapi tantangan itu HIPMI mulai menyiapkan sejumlah langkah menghadapi persaingan ekonomi pada 2020. “Indonesia harus menjadi pemain dalam komunitas ekonomi ASEAN,” kata Oktohari. Untuk menghadapi itu semua, paparnya, mulai saat ini HIPMI telah mengambil sejumlah langkah antara lain menyiapkan dan memberikan mentoring pada pengusaha pemula agar mampu menghadapi persaingan baik di dalam negeri, kawasan dan global. Selain itu, katanya, HIPMI juga memberikan perhatian pada pengusaha-pengusaha lokal atau di daerah agar dapat mengembangkan usahanya sekaligus memperluas pasar produksi barang-barang mereka. Program kebijakan penguatan daya saing telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, antara lain penguatan UKM nasional. Hal tersebut penting untuk memfasilitasi UKM nasional yang berdaya saing tinggi, inovatif, dan kreatif, serta mampu melakukan perluasan pasar dari MEA.

Jadi siapkah perekonomian Indonesia menghadapi MEA?

Menurut saya, siap tidak siap Indonesia harus menghadapi MEA. Indonesia masih kalah dengan Negara-negara ASEAN lainnya dalam banyak hal. Walaupun negara Indonesia adalah negara yg sangat luas dan mempunyai beragam Sumber Daya Alam, tetapi masih kurang dalam Sumber Daya Manusia nya. Itu yg merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia.

Seharusnya bangsa Indonesia baik pemerintah, swasta, maupun rakyat harus berjuang mewujudkan Indonesia yang mandiri bebas dari penjajah yg saat ini menjajah dalam bidang ekonomi di Indonesia. Bangsa Indonesia harusnya mengubah mindset yang konsumtif menjadi produktif sehingga bisa mengurangi pengeluaran dan meningkatkan pemasukan Negara sehigga Indonesia bisa mendobrak pasar persaingan MEA ke Negara ASEAN lainnya dengan barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil

Dengan SDA kita yang melimpah, bangsa Indonesia harus tingkatkan daya saing SDM agar kita bisa memanfaatkan SDA yang ada di Indonesia bisa megelola produk jadi dan berorientasi ekspor

Dan dengan adanya organisasi HIPMI,  para pengusaha pemula dan pengusaha local mampu menghadapi persaingan pasar di dalam negeri, kawasan, maupun global. Untuk para pengusaha local HIPMI memberikan  solusi agar dapat mengembangkan usaha-usaha nya dan memperluas pasar produksi mereka

Dengan demikian Indonesia pasti siap menghadapi pasar persaingan bebas ASEAN atau MEA.


https://www.selasar.com/ekonomi/sudah-siapkah-kita-menyongsong-mea-2015
https://yerikanovamardiana.wordpress.com/2015/01/23/8-solusi-dalam-menghadapi-mea/








TUGAS_1SS_PEREKONOMIAN INDONESIA


MASIH RELEVAN KAH SISTEM PEREKONOMIAN PANCASILA DI INDONESIA?



PENGERTIAN EKONOMI PANCASILA

Apa itu Ekonomi Pancasila? Pasti semua tau arti dari pancasila tersebut. Ekonomi Pancasila adalah system ekonomi yang berpedoman pada ideologi nasional untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara normatif landasan idiil system ekonomi Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945.

 Maka sebab itu Ekonomi Indonesia tersebut berpegang teguh kepada:

1.      Ketuhanan YME, yaitu berlakunya etika moral dan agama bukan materialisme

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi dalam pembangunan ekonomi

3.      Persatuan Indonesia, yaitu adanya kebersamaan, mengenal asas kekeluargaan, demokrasi dalam ekonomi

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam kemusyawaratkan keadilan, yaitu mengutamakan ekonomi rakyat

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu harus adanya keadilan untuk masyarakat di dalam ekonomi, dan adanya asas persamaan dan emansipasi



CIRI-CIRI EKONOMI PANCASILA

1.      Yang menguasai hajad orang banyak adalah Negara / pemerintah,

2.      Peran Negara adalah penting tapi tidak dominan. Demikian juga peranan pihak swasta yang posisinya penting tetapi tidak mendominasi.. sehingga tidak memungkinkan di kondisi  sisterm ekonomi liberal maupun komando.

3.      Masyarakat adalah bagian yang penting dalam kegiatan ekonomi, dimana kegiatan produksi di lakukan oleh semua untuk semua dan juga di awasi atau di pimpin oleh masyarakat itu sendiri.

4.      Modal atau buruh tidak mendominasi di karenakan didasari asas kekeluargaan antar sesama manusia.



Dalam sistem ekonomi yang menganut SEP (Sistem Ekonomi Pancasi) ada beberapa hal yang harus dihindari, yaitu:

1.      Sistem free fight liberalsm yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisis\ Indonesia dalam perekonomian dunia.

2.      Sistem etatisme dalam arti bahwa Negara beserta aparatus ekonomi Negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar Negara.

3.      Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomipada satu kelompok dalam berbagaibentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial. (GBHN 1993)





Dari semua yang saya tulis di atas, saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari judul di atas, Masih relevan Sistem Ekonomi Pancasila? untuk menjawabnya saya membutuh kan 3 indikator yaitu :

Ø  Cita-cita ideal pendiri bangsa

Dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. ” Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “.

Selain itu, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :

1.      Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2.      Memajukan kesejahteraan umum / bersama

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa

4.      Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

Itulah yang di harapkan oleh para pendiri bangsa kita, namun sungguh amat di sayangkan ketika kita lanjut ke indikator berikutnya.



Ø  Praktek ekonomi rakyat

Globalisme sangat tidak bisa di hindari, semua negara di semua regional terkena dampak dari globalisme ini. Indonesia juga tidak bisa di pungkiri juga terkena dari dampak globalisme ini. Bayangkan ada berapa perusahaan asing di negara kita ini? salah satu contoh yang paling miris adalah, mari kita scroll ke atas sedikit, kita lihat ciri – ciri SEP yaitu “Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang lainnya.” Mari kita ke Jakarta bagi orang Jakarta pasti tau, harga air di sana pasti mahal, kenapa???? hampir 100% atau mungkin sudah 100% memang perusahaan pengolah air itu bukan lagi milik Indonesia, seingat saya, dosen saya pernah cerita, bahkan air di Jakarta itu di kuasai asing 50% Perancis dan 50% Inggris. Menyedihkan bukan?

Ø  Praktek Ekonomi Aktual

Lalu, setelah kita membaca ke mirisan pada indikator ke 2, apa dong kemirisan pada indikator ini? sangat sedih ketika cita – cita ideal pendiri bangsa, ciri – ciri SEP, dan pengertian SEP hanya menjadi sebuah kumpulan kata – kata yang sangat manis di mata, tapi pahit di lidah. Karena apa? karena pada faktanya Sistem ekonomi Indonesia itu sekarang lebih cenderung kepada liberalisme atau kapitalisme. Miris satu, ketika semua orang menolak dan merasa jijik mendengar kata – kata itu, kita itu tetap menggunakan sistem itu. Miris dua, kita tetap tidak mau mengatakan sistem ekonomi kita ini liberalisme. Contoh dari liberalisme itu sekarang ada di sekitar kita, dan kita masih aja ngomong kalo kita menggunakan SEP? HAHA. Dampak dari sistem ini juga udah sangat terasa, individualistik sangat merajalela sekarang, si kaya semakin kaya si miskin semakin miskin. Contohnya bagi yang ngerasa tinggal di kompleks kompleks elit juga bakal sadar kok. Bahkan ada cerita lucu, seorang sebut saja A tinggal di sebelah B, suatu hari si A melihat rumah B lagi ada beberapa orang yang mengangkut barang ke sebuah mini truck, si A hanya berpendapat kalau B mau pindahan, padahal Faktanya si B kerampokan. Apa masih bisa negara kita di sebut berbasis Pancasila? Pikirkan kembali matang-matang!!



Jadi menurut saya walaupun sudah ada program untuk pembangunan ekonomi di indonesia, tetapi masih kurang relevan karna ya tadi, Cuma hanya menjadi sebuah kumpulan kata-kata yang ada di mulut doang. Pada faktanya sistem ekonomi indonesia sekarang lebih cenderung kepada liberlisme atau kapitalisme.

Tetapi semoga masyarakat dan pemerintahan indonesia ke depannya mengerti dan menggunakan paham Sisetem Ekonomi Pancasila dengan baik dan benar.




Minggu, 13 Maret 2016

TULISAN_1SS_PEREKONOMIAN INDONESIA


PENTINGNYA KESEHATAN



Assalamualaikum Wr Wb

Disini saya akan membahas tentang pentingnya kesehatan. Pengertian kesehatan adalah terbebas dari segala penyakit jasmani maupun rohani. Di jaman yang sekarang ini banyak orang-orang yang tidak memperdulikan kesehatannya, dan ada yang peduli tetapi tidak tahu bahwa didalamnya itu mengandung yg tidak sehat seperti makanan yg menggunakan pengawet, kelihatannya aja yg bersih segar harum tetapi anda tidak tahu kalau makanan tersebut sangat mengerikan bagi tubuh kita.

Kesehatan itu terbagi menjadi dua, yaitu kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani itu kesehata yang ada didalam tubuh kita. Tubuh kita sangat memerlukan kesehatan jasmani agar kita dapat menjalankan aktivitas kita dengan baik dan bersemangat. Dengan berolahraga secara rutin dan teratur kita dapat merasakan manfaatnya setelah berolahraga seperti badan menjadi lentur tidak kaku dan tidak mudah lemas saat beraktivitas. Selain berolahraga mengatur pola makan juga sangat di perlukan bagi tubuh kita apabila kita tidak bisa mengaturnya akibatnya mudah terserang penyakit (oh iya kalau tidak berolahraga secara rutin juga mudah terserang penyakit juga). Mengatur pola makan sebenernya tidak sulit, anda hanya makan sehari 3 kali dan makanannya harus yang mengandung protein, karbohidrat, vitamin, dll. Kalau makanan seperti junk food yang sering kita makan sehari-hari (gak sehari-hari juga sih) itu tidak sehat sama sekali Cuma membuat kita kenyang saja. Kesehatan Rohani, nah disini kita juga sangat memerlukan kesehatan rohani agar pikiran dan jiwa kita tenang, damai, tidak tertekan, dan bersih dari hal-hal yang negatif dan berprasangka buruk. Cara yang mudah adalah dengan memperbanyak ibadah dan selalu berpikiran positif dan melakukan hal-hal yang membuat kita tenang. Akibat dari tidak adanya kesehatan rohani di jiwa kita adalah kita dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari ajaran agama dan itu juga dapat menyebabkan jesehatan jasmani kita juga terganggu seperti minum2an yang beralkohol di saat pikiran kita lagi stress, berhubungan intim yg hanya untuk kepuasan saja itu sangat buruk bagi kesehatan jasmani dan rohani kita.



Kesimpulan

Kesehatan itu murah dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif secara rutin kita akan merasakan manfaatnya tubuh menjadi bugar dan pikiran kita menjadi focus dan tenang dan tidak mudah terkena penyakit. Sebaliknya kalau sakit itu mahal, mahal untuk beli obat, bayar pemeriksaan di rumah sakit, dan yang ga enaknya menderita di rumah sakit.

Jadi jagalah kesehatan sebaik-baiknya. Karna kebersihan itu sebagian dari iman sobbb!



Sekian dari saya dan terima kasih-1SS

Wassalamualaikum Wr Wb