Sabtu, 15 Oktober 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI


EKONOMI KOPERASI
                          

PERANAN KOPERASI DI DALAM PEMBANGUNAN


download (1).jpg
 













ANGGOTA KELOMPOK

ANGGA WIDYANUGROHO
BIMO DWI NUGROHO
CHYNTHIA AYUDIARTHA
MUCHTAR RIADY GAFFAR
MUHAMMAD FAISAL AFRIAZHI
MUTIA NADHILA
SYIFA ZAHARTIKA

2EB26





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB XXVIII
PERANAN KOPERASI DIDALAM PEMBANGUNAN



Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Peranan Koperasi di dalam ekonomi terletak pada hasil yang dicapai yang dapat dirasakan kemanfaatannya baik oleh anggota maupun lingkungannya. Kemanfaatan yang diperoleh tersebut, dapat kemanfaatan yang berwujud seperti pembagian sisa hasil usaha, harga yang menguntungkan maupun tidak berwujud seperti pendidikan-pendidikan, latihan-latihan dan juga kemanfaatan bersama seperti : pembangunan jembatan, gedung sekolah dan sebagainya.

Penjelasan peranan Koperasi di dalam Pembangunan menguraikan tentang berbagai peranan Koperasi yang mampu mendorong Pembangunan di Indonesia, baik dilihat secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian. Dibagian' lain, akan dicoba untuk diuraikan masa depan Koperasi sebagai idea yang berkembang dan dikembangkan dengan berbagai langkah pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Gerakan Koperasi sendiri pada masa kini.

1.    Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

Seperti yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu, sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu sebelum Kemerdekaan sampai dengan 1966 dan; sejak 1966 sampai sekarang.

Pada tahun 1966 dan sebelumnya Koperasi di Indonesia menghadapi 3 masalah pokok yaitu:

-          Kebijaksanaan Pemerintah yang tidak tetap (krisis kebijaksanaan).

-          Tidak ada Pimpinan Koperasi yang mampu dan berpengaruh (krisis kepemimpinan).

-          Hilangnya kepercayaan masyarakat pada Koperasi (krisis kepercayaan).

Untuk dapat mengatasi masalah-masalah tersebut diatas, kebijaksanaan Pemerintah meliputi :

-          Penciptaan iklim yang dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan Koperasi.

-          Perbaikan organisasi Manajemen Koperasi.

-          Penyediaan modal bagi Koperasi dengan memberikan jaminan lewat Lembaga Jaminan Kredit Koperasi.


Dengan kebijaksanaan tersebut, maka perkembangan Koperasi ternyata berjalan lebih
baik.



TABEL PERKEMBANGAN KOPERASI DAN ANGGOTA * ]
NOMOR
TAHUN
KOPERASI
ANGGOTA
1.
1968
8.381
1.509.406
2.
1969
13.949
2.723.056
3.
1970
16.263
2.931.340
4.
1971
16.755
2.750.193
5.
1972
18.054
2.791.076
6.
1973
19.795
2.973.555
7.
1974
22.980
4.790.273
8.                                  1975

9.                                  1976

10                     1977
*) Data Direktorat Jenderal Koperasi

2.    Perkembangan Pendekatan Pembinaan oleh Pemerintah

Pembinaan Koperasi oleh Pemerintah, disesuaikan dengan tingkat-tingkat perkembangan Koperasi. Untuk itu, dari 1966 sampai dengan 1975 ada (3) phase, bila dilihat dari perkembangan pembinaan Koperasinya tiap-tiap phase, pendekatan dan titik berat pembinaannya berbeda antara yang satu dengan lainnya. Adapun phase-phase tersebut adalah sebagai berikut

1)      Phase mempertahankan hidup (survival)

Yaitu phase pembinaan dimana Koperasi dibina agar dapat hidup agar kelangsungan hidupnya terjamin.

2)      Phase rehabilitasi

Yaitu phase pembinaan dimana Koperasi-Koperasi yang hidup di rehabilitasikan agar dalam kehidupannya mempunyai landasan berpijak yang cukup kuat.

3)      Phase konsolidasi

Yaitu phase pembinaan dimana Koperasi-Koperasi yang ada diarahkan pada kehidupan
Koperasi yang sesuai dengan sendi-sendi dasarnya.



Dilihat dari segi pembinaan, maka titik berat pembinaan pada phase mempertahankan hidup adalah memberikan landasan hukum yang cukup kuat dan mantap bagi Koperasi. Untuk itu, pada phase mempertahankan hidup ini diundangkan Undang-Undang Nomor 12/1967, tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Pada phase Rehabilitasi, titik berat pembinaan perkoperasian di tekankan pada peningkatan ketrampilan dan penetapan- landasan organisasi dan usaha yang kuat. Oleh sebab itu pada - phase ini Pemerintah mendirikan Pusat-Pusat Pendidikan Koperasi, Lembaga Jaminan Kredit Koperasi dan memperkenalkan BUUD/KUD sebagai sumber kekuatan landasan organisasi Koperasi.

Pada phase Konsolidasi, titik berat pembinaan Pemerintah adalah untuk memberikan keseimbangan antara aspek usaha dan aspek ideal dari Koperasi untuk dapat menjadi Koperasi yang utuh, sebagai Koperasi yang benar dan bermanfaat baik bagi anggota maupun lingkungannya.

3.      Hubungan Koperasi dengan Pembangunan

Tujuan Pembangunan pada hakekatnya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal yaitu :

a.      Untuk meningkatkan produksi.

b.      Untuk membuka kesempatan kerja.

c.       Untuk menaikkan dan meratakan pendapatan.

Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, dapat dipergunakan berbagai alat antara lain Koperasi. Koperasi sebagai organisasi ekonomi dapat berfungsi untuk menaikkan produksi seperti (Koperasi-Koperasi Koperasi yang bergerak dibidang produksi), untuk membuka kesempatan kerja meliputi (Koperasi-Koperasi baru dan yang berkembang), dan pula dapat bertindak sebagai slat untuk menaikkan pendapatan dan meratakan pendapatannya. Untuk itu dapat dilihat pada tabel dibawah ini.


TABEL JUMLAH SIMPANAN DAN S.H.U. SEJAK 1968 *)
NOMOR
TAHUN
SIMPANAN
S.H.U
1.
1968
259.917.254,-
-
2.
1969
1.648.869.265,-
-
3.
1970
3.276.282.360,-
-
4.
1971
4.678.789.146,-
-
5.
1972
4.977.396.819,-
812.548.935,-
6.
1973
6.788.187.400,-
1.183.975.159,-
7.
1974
8.766.609.309,-
1.700.011.736,-
8.                                  1975

9.                                  1976

10                     1977
*) Data Direktorat Jenderal Koperasi

Dari tabel jumlah anggota, simpanan dan S.H.U. diatas kelihatan bahwa jumlah Koperasi selalu bertambah dari tahun-ketahun. Ini berarti bahwa Koperasi sebagai organisasi orang-orang dirasakan kemanfaatannya. Dan perkembangan ini berarti pula bahwa Koperasi dapat pula menampung tenaga kerja baru.

Bila memperhatikan sisa basil usahanya, kelihatan pula bahwa Koperasi di Indonesia mampu menambah pendapatan anggota, sebab pada dasarnya sisa hasil usaha itu dibagikan kepada para anggota sesuai dengan jasanya.



4.    Koperasi Sebagai Alat Untuk Menaikkan Produksi

Seperti yang telah diuraikan. pada bab : Koperasi-Koperasi yang bergerak dibidang produksi usahanya antara lain adalah memperoleh harga layak bagi hasil produksinya dan juga untuk menaikkan produktivitasnya.

Kenaikan produksi yang dilakukan oleh Koperasi semata-mata didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan efisiensi dan keuntungan yang dapat diperoleh oleh anggota yang bersangkutan dan. masyarakat dilingkungan kerjanya. Apabila kenaikan. produksi tersebut tidak diikuti oleh kenaikan harga atas hasil produksi tersebut, pada. hakekatnya Koperasi tidak memperoleh kemanfaatan dari kenaikan tersebut.

Di dalam usaha untuk menaikkan produksi, Koperasi dapat bertindak sebagai berikut :

a.      Memberikan pendidikan, latihan, penyuluhan tentang tata cara menanam dan memelihara tanaman yang baik. Koperasi dapat meminta bantuan dari berbagai, Dinas yang bertanggung jawab untuk itu, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan sebagainya.

b.      Mencari benih atau bibit yang mempunyai daya hasil yang tinggi (seperti bibit unggul : PB. S; PB. 8, PB. 26, si ampat untuk padi, jagung metro, kedele orba, dan sebagainya).



c.       Bertindak sebagai pengecer berbagai pupuk dan obat-obatan yang diperlukan untuk dapat berhasilnya produksi tanaman yang bersangkutan.

d.      Memberikan penerangan, penyuluhan dan latihan-latihan tentang tata cara mempergunakan pupuk maupun memberantas hama.

e.      Koperasi dapat memberikan kredit produksi kepada petani. Ini artinya ialah apabila petani untuk memprodusir tidak mempunyai modal, Koperasi dapat memberi, pinjaman modal untuk itu.

f.        Koperasi dapat pula melakukan penelitian-penelitian maupun penyelidikan-penyelidikan dalam rangka menaikkan hasil produksi atas usahanya.

Tindakan-tindakan tersebut diatas dapat dilakukan oleh Koperasi, baik sebagai pelengkap atas kegiatan-kegiatannya maupun sebagai tindakan komersil yang diusahakan berdiri sendiri.

Sebagai contoh, penjualan pupuk dan obat-obatan dapat dilakukan bersamaan dengan pembagian penerangan dan penyuluhan penggunaannya, tetapi dapat pula dilakukan secara terpisah dan memperoleh upah untuk itu.



5.    Koperasi Sebagai Alat Untuk Membuka Kesempatan Kerja

Koperasi sebagai usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi, selalu membutuhkan tenaga kerja. Jumlah kebutuhan tenaga tersebut sesuai dengan tingkat perkembangan usaha Koperasi yang bersangkutan.

Di dalam usahanya, ada beberapa ketrampilan khusus yang diperlukan oleh Koperasi yaitu : Manager yang bertanggung jawab atas berhasilnya usaha. Juru Buku yang bertanggung jawab atas pembukuan Koperasi dan masinis yaitu orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mesin-mesin. Disamping tenaga-tenaga tersebut, masih diperlukan pula tenaga-tenaga lain seperti Juru Gudang, Juru Toko, Juru Kios, Tukang Timbang, bagian arsip, dan sebagainya. Kian besar organisasinya maka makin banyak pula tenaga yang dibutuhkan.

Atas dasar berbagai jenis usaha Koperasi yang ada, maka' diperlukan pula tenaga-tenaga yang trampil dan ahli di bidang-bidang yang terspesialisasikan. Ada kebutuhan tenaga ahli perikanan, ahli karet, ahli pertekstilan, ahli produksi, dan sebagainya.

Kesempatan kerja pada Koperasi. Koperasi ini selain tergantung dari besarnya usaha, juga dari kontinuitas usahanya.

6.    Koperasi Sebagai Alat Untuk Menaikkan dan Meratakan Pendapatan

Berbeda dengan jenis badan usaha yang lain, seperti yang telah diuraikan didepan, Koperasi membagi sisa hasil usahanya atas dasar jasa masing-masing anggota. Ini berarti bahwa anggota yang berjasa terhadap Koperasinya akan naik jumlah pendapatannya. Disamping itu,



didalam usahanya untuk menaikkan pendapatan, sistim pembagian pendapatan Koperasi memungkinkan meratakan pendapatan tersebut kepada anggota yang lain dan masyarakat di lingkungan kerjanya.

Di dalam meratakan pendapatan ini, akan tercermin dari dana yang terkumpul pada dana Sosial dan Pembangunan Daerah kerja, sebab penggunaan dana tersebut adalah membangun daerah tersebut.

PERKEMBANGAN KOPERASI DAN DANA YANG TERK UMPUL
SEJAK 1970
NOMOR
TAHUN
KOPERASI
DANA
KETERANGAN
1.
1970
46.263
1.674.708.545

2.
1971
16.755
1.687.585.772

3.
1972
18.054
779.008.848

4.
1973
19.795
1.033.497.926

5.
1974
22.980
840.683.346

6.                             1975

7.                             1976

8.                             1977


7.      Koperasi Pada Dewasa Ini
Pada pembinaan Koperasi diatas telah dijelaskan bahwa untuk memperkokoh struktur organisasi telah dikembangkan sistim BUUD dan KUD. Dengan dikembangkannya BUUD dan KUD tersebut maka untuk tahun-tahun yang akan datang seluruh Koperasi yang ada akan dilakukan penambahan pembinaan seperti pada BUUD dan KUD. Perbedaan pembinaan BUUD darn KUD dengan pembinaan terhadap Koperasi-Koperasi sebelum dikembangkannya BUUD dan KUD adalah sebagai berikut :

-          Untuk membina dan mengembangkan Koperasi dilakukan secara terkoordinasikan antara berbagai Instansi yang ditugaskan untuk ikut serta membina Koperasi.

-          Koperasi didirikan harus atas dasar suatu landasan yang memungkinkan untuk dapat berkembang lebih besar secara terus menerus dan mampu berdiri sendiri.

-          Untuk ini dasar pertimbangan potensi ekonomi daerah kerjanya merupakan pertimbangan pokok.

-          Mengadakan perbedaan yang tegas antara aspek pembuat kebijakan.


PERTANYAAN – PERTANYAAN :



1.      Peranan Koperasi di dalam pembangunan itu, apa saja ?



Jawaban :



Koperasi Sebagai Alat Untuk Menaikkan Produksi

Koperasi Sebagai Alat Untuk Membuka Kesempatan Kerja

Koperasi Sebagai Alat Untuk Menaikkan dan Meratakan Pendapatan





2.       Sebutkan tahap-tahap pertumbuhan Koperasi di Indonesia sejak tahun 1965 !



Pada zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak 17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965.  Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.





3.      Uraikan apa saja tindakan Pemerintah pada phase konsilidasi !



Pada phase Konsolidasi, titik berat pembinaan Pemerintah adalah untuk memberikan keseimbangan antara aspek usaha dan aspek ideal dari Koperasi untuk dapat menjadi Koperasi yang utuh, sebagai Koperasi yang benar dan bermanfaat baik bagi anggota maupun lingkungannya





4.      Apa saja ciri-ciri Koperasi pada dewasa ini ?



A.      Koperasi adalah lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu yang diperlukan oleh masyarakat.



Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain



B.      Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.



Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.



C.      Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain.



Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik



D.     Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.



 Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.



E.      Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong



Berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.



F.       Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota.



Bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi